MAPAY BANDUNG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi jika model sekaligus artis Cassandra Angelie atau CA mengku terlibat praktik prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan, Cassandra Angelie mematok tarif Rp30 juta dalam bisnis prostitusi online.
Cassandra Angelie ditangkap polisi di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2021 kemarin.
Baca Juga: Nyeri Ulu Hati Sesudah Makan? Coba Lakukan Tips dari dr. Saddam Ismail Ini
Baca Juga: Segera Tebang! 3 Pohon Ini Jadi Sarang Kuntilanak Gentayangan, Nomor 1 Sering Ditanam Dekat Rumah
Atas penangkapan ini, Endra mengatakan Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
"Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” jelas Zulpan.
Baca Juga: Jarang yang Tau! Inilah Manfaat Tersembunyi Biji Buah Durian untuk Kesehatan Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Bumil Wajib Coba, dr. Zaidul Akbar Berikan Resep Minuman Anti Mual Saat Hamil