Ada Dugaan Suap dalam Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD: Usut Tuntas, Jangan Pandang Bulu!

- 15 Desember 2021, 20:25 WIB
Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara Tak Masuk Akal, Netizen Ungkit Hukum Indonesia Timpang: Diskriminatif
Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara Tak Masuk Akal, Netizen Ungkit Hukum Indonesia Timpang: Diskriminatif /Instagram Rachel Vennya

 

 

MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menginginkan pihak aparat dan penegak hukum mengusut tuntas kasus Rachel Vennya.

Karena diketahui, Rachel Vennya memberikan 'uang jalan' sebesar Rp40 juta kepada anggota DPR RI Ovelina Pratiwi.

Uang ini dipergunakan untuk meloloskan Rachel Vennya dari karantina Covid-19 saat pulang dari luar negeri.

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," tutur Mahfud MD, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Kista Dapat Diatasi Hanya dengan Air Mujarab Ini, Air Apa Itu?

Menurut pengakuan Rachel di pengadilan, ia membayar uang sebesar Rp40 juta kepada anggota DPR non-aktif Ovelina Pratiwi, untuk disetorkan ke institusi terkait karantina.

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah