Cinta Laura Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Alasannya Bikin Takjub

- 16 November 2021, 15:25 WIB
 Cinta Laura, dan sederet artis terkenal lainnya seperti Dian Sastrowardoyo, dan Ernest Prakasa mendukung gerakan Anti Kekerasan Seksual di Kampus
Cinta Laura, dan sederet artis terkenal lainnya seperti Dian Sastrowardoyo, dan Ernest Prakasa mendukung gerakan Anti Kekerasan Seksual di Kampus /Tangkapan layar Instagram @claurakiehl /

MAPAY BANDUNG – Cinta Laura yang kini aktif menggaungkan kampanye anti kekerasan seksual di lingkungan kampus mengungkap dukungannya terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).

Dalam podcast yang dipandu Deddy Corbuzier, Cinta Laura menuturkan jika penyebab kekerasan seksual bukanlah karena baju yang seksi.

Dari data yang telah dihimpunnya sebanyak 18 persen wanita yang memakai rok panjang alami kekerasan seksual, 14 persen wanita berseragam sekolah, baju lengan panjang 16 persen, hingga hijab 17 persen.

Baca Juga: Seo In Guk dan Oh Yeon Seo Bakal Jadi Bintang dalam Drama Komedi Misteri 'Minamdang', Berikut Sinopsisnya

“Kekerasan seksual terjadi karena pelaku yang tidak bisa mengontrol cara berpikir atau persepsi mereka. Baju yang dikenakan itu tidak ada hubungannya sama sekali,” ucap Cinta Laura seperti dilansir MapayBandung.com dari akun YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa 16 November 2021.

Menurutnya, memakai baju minim tidak ada korelasinya sama sekali dengan kekerasan seksual.

“Orang-orang harus berhenti menggunakan pakaian sebagai alasan seseorang melakukan kekerasan,” tuturnya.

Baca Juga: Hyun Bin Dikonfirmasi Akan Bintangi Film Action Terbaru Berjudul Harbin, Ini Sinopsisnya

Cinta Laura juga pernah bertanya hal ini kepada Ustadz Abu Hussein Jafar. Menurutnya, di dalam Alquran sudah tertulis jika melihat sesuatu maka tundukkanlah pandanganmu.

“Dalam arti kontrolnya ada dalam diri kita, bisakah kita menundukan pandangan kita supaya tidak melakukan sesuatu yang immoral,” ucapnya.

Di tengah sesi podcastnya, Cinta Laura menjelaskan jika Permen PPKS ini menunjukan keseriusan pemerintah yang berpihak pada korban. Seringkali laporan kekerasan seksual, kurang mendapat perhatian kepolisian karena minimnya bukti.

Baca Juga: Denny Sumargo Berikan Hasil Konten Bersama Vanessa Angel untuk Gala Sky, Ini Alasannya

“At least dengan ini, saya harap memberikan keberanian kepada korban untuk melaporkan. Ada atau tidak ada bukti, itu kita pikirkan nanti. Setidaknya mereka sadar akan didengar, ditangani kasusnya, dan diselidiki,” ucapnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim yang juga hadir sebagai pembicara menuturkan jika Permen ini berpihak kepada korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Kita sebagai pemerintah, akan berpihak pada korban. Dan ini sudah mulai terjadi, korban-korban lain dari pelaku itu maju lagi dan itu menjadi tambahan kumulatif bukti,” tuturnya.

Baca Juga: Drama Korea Komedi Romantis Dengan Judul Our Beloved Summer Akan Segera Tayang! Berikut Sinopsisnya

Selain mengungkapkan dukungannya kepada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Cinta Laura memberikan pandangannya soal kekerasan seksual dan dampak yang akan diterima korban seumur hidup.

“Dampak mentalnya terhadap korban itu bener-bener monumental, dampaknya itu bisa bertahun-tahun dan selamanya. Dan sedihnya fasilitas rehabilitasi secara mental, fisik, dan emosional di Indonesia masih sangat-sangat kurang,” tandasnya.

Nadiem Makarim juga mengungkapkan bahwa Permen PPKS ini dibuat dengan standar dunia untuk menanggulangi kekerasan seksual yang dilakukan universitas terbaik di luar negeri.

“Satgas kalau dapat pelaporan maka perguruan tinggi dan satgas wajib melakukan pendampingan, pemulihan, perlindungan, ada logistiknya di situ. Jadi lengkap prosesnya,” tandasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x