Resmi Jadi Tersangka, Rutan Jombang Jadi Tempat Untuk Tubagus Joddy

- 11 November 2021, 17:27 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Jombang.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Jombang. //Instagram/@tubagusjoddy

MAPAY BANDUNG - Seminggu pasca-kejadian, Polda Jawa Timur akhirnya telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy dianggap melakukan kelalaian saat mengemudi mobil Pajero yang ditumpangi 5 orang, termasuk Vanessa Angel didalamnya.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, tersangka akan dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang.

Baca Juga: RESMI! Olivia Nathania Jadi Tersangka Atas Kasus CPNS Fiktif

"Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," tuturnya, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 11 November 2021.

Dalam penggunaan jalan tol, ada batas rambu yang harus dipatuhi setiap pengemudi. Seperti kecepatan maksimal di angka 80 km/jam, namun faktanya Tubagus Joddy mengemudi diatas 100 km/jam.

Beberapa bukti tersebut ditambah video Instagram story-nya yang sempat viral dan dihapus, bisa dikenakan kepada tersangka Tubagus Joddy, begitu kata Kombes Pol Gatot.

Baca Juga: Chintya Ramlan Kehilangan Sosok Vanessa Angel: Dia Orangnya Baik

Kombes Pol Gatot mengatakan, Tubagus Joddy akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah