MAPAY BANDUNG - Olivia Nathania resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus CPNS fiktif.
Penetapan status tersangka Olivia Nathania disampaikan langsung kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," tutur Susanti, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Geger! Warga Kabupaten Bandung Tiba-Tiba Usir Satu Keluarga, Ternyata Penyebabnya Bikin Geram
Baca Juga: Tak Banyak yang Tau! Ini Penyakit Berbahaya Kata Allah SWT DIjelaskan Ustadz Adi Hidayat
Pemanggilannya yang kini menjadi tersangka untuk dimintai keterangan tambahan, dari hasil penyelidikan saksi-saksi oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tercatat dalam laporan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania dilaporkan atas kasus perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS fiktif.
Baca Juga: Jantung, Otak, Pembuluh Darah Jadi Sehat, Makan Buah Ini Setiap Pagi Hari Kata dr. Zaidul Akbar