MAPAY BANDUNG – Nikah siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi perdebatan.
Kali ini, Majelis Ulama Indonesia atau MUI angkat bicara perihal nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pendapatnya terkait nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.
“Jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah,” tuturnya seperti dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Minggu 10 Oktober 2021.
Asrorun juga menambahkan, pernikahan yang sah secara syar’i, diperbolehkan untuk berhubungan badan, memiliki tanggung jawab nafkah, setelah punya anak ada hubungan darah keduanya.
“Kemudian nanti ada proses nikah secara negara untuk memperoleh buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan pernikahan sebelumnya,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Hadapi Industri 4.0, Erick Thohir Buat Rencana Investasi di Jawa Barat
Baca Juga: Sinopsis Film Braven yang Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini Pukul 20.30 WIB