Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya

- 10 Oktober 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi kalender dinding. Bulan Kelahiran Seseorang Bisa Ungkap Sisi Gelap yang Dimiliki, Salah Satunya Suka Balas Dendam!
Ilustrasi kalender dinding. Bulan Kelahiran Seseorang Bisa Ungkap Sisi Gelap yang Dimiliki, Salah Satunya Suka Balas Dendam! /Pixabay/webandi

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, penggeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Klasemen PON XX Papua 2021: Jabar Makin Kokoh, DKI dan Jatim Saling Sikut

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Kota Bandung: Catatkan 0 Kasus Kematian dalam 24 Jam Terakhir

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," katanya di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal.

Hanya saja, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

Baca Juga: Bukan Daging, Ternyata Penyebab Asam Urat Paling Bahaya Berasal dari Sini Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x