Dinar Candy Masih Jadi Tersangka Kasus Pornografi Akibat Berbikini di Jalan Meski Laporan Dicabut

- 23 September 2021, 07:00 WIB
Soal Kasus Berbikini, Dinar Candy dan Pelapor Akhirnya Sepakat Berdamai
Soal Kasus Berbikini, Dinar Candy dan Pelapor Akhirnya Sepakat Berdamai /@dinar_candy/instagram

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya memastikan status tersangka yang disematkan pada Dinar Candy masih terus berjalan meski pelapor dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah mencabut laporannya.

Dinar Candy sendiri dilaporkan sebagai tersangka atas dugaan pornografi usai mengenakan bikini di trotoar pinggir jalan. Dinar Candy saat itu mengenakan bikini berwarna merah dengan membawa selembar poster soal Covid-19.

Kabar penetapan tersangka Dinar Candy itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

"Masih tersangka dia," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2022, Totalnya Ada 16 Hari, Sudah Tahu?

Yusri melanjutkan, berkas perkara kasus pornografi Dinar Candy telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dikembalikan ke penyidik lantaran masih belum lengkap.

"Jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU, kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU, sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU," terangnya.

Menanggapi statusnya yang masih menjadi tersangka, Dinar Candy mengaku siap menjalani konsekuensi yang berlaku.

Baca Juga: Bojan Malisic Selalu Ingat Momen di Tanggal 23 September 2018, Kejadian yang Bikin Merinding!

Menurutnya, yang terpenting bagi dirinya adalah berdamai dengan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

"Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini. Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadapin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," ucap Dinar Candy.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x