Saipul Jamil Resmi Bebas, KPI Minta Stasiun TV Tak Buka Kembali Rasa Trauma Korban Pedofil

- 6 September 2021, 14:55 WIB
Pihak TRANS TV angkat bicara usai menghadirkan Saipul Jamil di Program Kopi Viral beberapa waktu lalu.
Pihak TRANS TV angkat bicara usai menghadirkan Saipul Jamil di Program Kopi Viral beberapa waktu lalu. /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

MAPAY BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi (TV) untuk tak membuka kembali rasa trauma korban pedofil pedangdut Saipul Jamil.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menanggapi Saipul Jamil resmi dibebaskan dari penjara usai menjalani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Menurut Mulyo, hal ini pun sebagai respon dari sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari situs resmi KPI.

Baca Juga: KPI Akhirnya Angkat Bicara Soal Glorifikasi Saipul Jamil di Televisi Swasta, Begini Katanya

Mulyo juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.

"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," ujar Mulyo.

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi namun hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan.

Hal ini lantaran frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan termasuk kenyamanan masyarakat.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x