MAPAY BANDUNG - DJ Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengunggah video menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akun media sosial miliknya, dengan hanya mengenakan bikini.
Karena aksinya, ia diduga melakukan tindakan pidana pornografi dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.
Dikutip dari pmjnews.com, Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus ini, memutuskan untuk tidak menahan Dinar Candy.
Dinar Candy dianggap bersikap kooperatif, ini yang menjadi alasan Polisi tidak menahannya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinar Candy Diharuskan Wajib Lapor
"Selama yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Tapi, jika tidak kooperatif maka perlu kita lakukan langkah-langkah lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah pada Jumat 6 Agustus 2021 kemarin.
Aziz menerangkan jika keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Dinar Candy adalah karena alasan subjektif penyidik.
Namun, Aziz menegaskan bahwa tersangka harus menjalani wajib lapor.