Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinar Candy Diharuskan Wajib Lapor

- 6 Agustus 2021, 11:27 WIB
Aksi protes bikinian Dinar Candy membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman pidana 10 tahun.
Aksi protes bikinian Dinar Candy membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman pidana 10 tahun. /Instagram @dinar_candy

MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi kepada DJ seksi Dinar Candy.

Sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy.

Dalam video tersebut, Dinar Candy hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

Baca Juga: Sinopsis Film Kung Fu Cult Master: Kembalinya Jet Li dari Isolasi Terpencil di Bioskop TransTV

Akibatnya Dinar Candy dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga: Sebelum Terhalang FFP La Liga, Barcelona Sempat Umumkan Messi Perpanjang Kontrak Hingga 2026

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Sebut Distribusi Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung Belum Maksimal

Hingga saat ini, lanjut Azis pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dari Dinar Candy melakukan aksi tersebut.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x