MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi kepada DJ seksi Dinar Candy.
Sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy.
Dalam video tersebut, Dinar Candy hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
Baca Juga: Sinopsis Film Kung Fu Cult Master: Kembalinya Jet Li dari Isolasi Terpencil di Bioskop TransTV
Akibatnya Dinar Candy dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
Baca Juga: Sebelum Terhalang FFP La Liga, Barcelona Sempat Umumkan Messi Perpanjang Kontrak Hingga 2026
"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Sebut Distribusi Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung Belum Maksimal
Hingga saat ini, lanjut Azis pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dari Dinar Candy melakukan aksi tersebut.