PPKM Level 4, Garut Berlakukan Kebijakan Sistem Ganjil Genap

- 6 Agustus 2021, 09:00 WIB
 Bupati Garut Rudy Gunawan/ Garutkab.go.id
Bupati Garut Rudy Gunawan/ Garutkab.go.id /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut dengan menerbitkan SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian salah satunya dengan adanya pengaturan ganjil genap.

Tertulis dalam SE Bupati Garut, setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jl. Ahmad Yani (mulai simpang BNI - simpang Asia) dikenakan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap dari mulai tanggal 6 Agustus - 9 Agustus 2021. Pemberlakuan ganjil genap tersebut hanya dilakukan pada pukul 08.00 - 18.00.

Penentuan ganjil genap sendiri dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat 1 angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap.

Baca Juga: Wilujeng Sumping Lionel Messi! Lengkapi Komposisi Pemain Persikab di Liga 3?

Maka untuk angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Pemkab Garut berlakukan ganjil genap mulai hari ini
Pemkab Garut berlakukan ganjil genap mulai hari ini Diskominfo Garut

Baca Juga: Di Cicendo Ada 502 Orang Positif Corona dan Jadi Kecamatan yang Miliki Kasus Aktif Terbanyak di Bandung!

Sementara itu, pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning.

Selain itu, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan logistik sembako, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya pun masih tetap diizinkan melintas.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x