Baca Juga: Alhamdulillah Hilal Terlihat, Idul Adha Ditetapkan Tanggal 20 Juli 2021
"Kronologisnya jam 09.00 WIB Satresnarkoba Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa artis RA sering menggunakan sabu di tempat tinggalnya yang ada di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan," tutur Yusri kepada wartawan.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani bersama sang sopir saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***