Sambil Tertunduk, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Publik

- 11 Juli 2021, 07:23 WIB
Nia Ramadhani. ungkapkan rasa sesal dan meminta maaf atas kasus penyalahgunaan narkoba
Nia Ramadhani. ungkapkan rasa sesal dan meminta maaf atas kasus penyalahgunaan narkoba /PMJ News/Yeni


MAPAY BANDUNG - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie akhirnya muncul ke hadapan publik, usai mereka ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kesempatan tersebut, Nia Ramadhani yang mengenakan baju tahanan terus tertunduk lesu. Bahkan ia mengungkapkan rasa penyesalan sambil menahan tangis telah terjerat kasus narkoba.

"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji. Sebagaimana saya sadar, seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang di sekitar saya," ungkap Nia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: [SEDANG BERLANGSUNG] Live Streaming Indosiar Final Copa America 2021 Argentina vs Brasil

Pada kesempatan itu Nia Ramadhani juga secara khusus meminta maaf kepada anak-anaknya. Dia pun berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Kasus Narkoba, Aburizal Bakrie Angkat Bicara

"Melalui pernyataan ini, saya berharap dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama orang tua saya, keluarga besar, serta anak-anak saya Mikaila, Mainaka, dan Magika. Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah SWT," jelasnya.

Sebelumnya Nia Ramadhani dan suaminya diamankan dikediamannya oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ungkap Alasan Gunakan Sabu, Melanie Subono: Gak Ada yang Disyukuri Kah Dalam Hidupnya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang masuk terkait seorang artis yang sering menggunakan sabu di kediamannya.

Baca Juga: Alhamdulillah Hilal Terlihat, Idul Adha Ditetapkan Tanggal 20 Juli 2021

"Kronologisnya jam 09.00 WIB Satresnarkoba Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa artis RA sering menggunakan sabu di tempat tinggalnya yang ada di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan," tutur Yusri kepada wartawan.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani bersama sang sopir saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x