Ernest Prakasa 'Sumpahin' Penjual yang Borong Obat Terapi Covid-19 dan Dijual dengan Harga Mahal

- 10 Juli 2021, 11:51 WIB
Komika dan sutradara Ernest Perkasa.
Komika dan sutradara Ernest Perkasa. /Instagram.com@ernestperkasa

Baca Juga: Operasi Berjalan Sukses, Begini Kondisi Terkini Teja Paku Alam

Pasalnya, ia menilai masalah harga obat merupakan masalah kemanusiaan yang tak dapat diganggu gugat.

Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah