Obat-obatan COVID-19 banyak diborong lalu dijual mahal di berbagai lapak online. Semoga kalian kena karma, wahai manusia-manusia berdarah dingin.— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) July 10, 2021
Baca Juga: Operasi Berjalan Sukses, Begini Kondisi Terkini Teja Paku Alam
Pasalnya, ia menilai masalah harga obat merupakan masalah kemanusiaan yang tak dapat diganggu gugat.
Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.***