Mantan Suami Wulan Guritno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT

- 28 Juni 2021, 15:17 WIB
Attila Syach dilaporkan telah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya Bunga Sophia.
Attila Syach dilaporkan telah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya Bunga Sophia. /Instagram/@attilaarius/

MAPAY BANDUNG - Mantan suami Wulan Guritno, Attila Syach resmi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Attila Syach diketahui ditetapkan menjadi tersangka sejak pekan lalu. Dan hari ini, Senin 28 Juni 2021 merupakan panggilan pertama baginya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar. 

"Kita sudah sampaikan panggilan, status sebagai tersangka," ujar Kompol Achmad Akbar saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Juga: Kantor Dinas di Bandung Lockdown, Pemkot Pastikan Layanan Masyarakat Tak Akan Terganggu

Kendati begitu, polisi belum merinci jam berapa Attila Syach akan hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, eks suami Wulan Guritno ini belum mengonfirmasi terkait kehadirannya.

"Terhadap nama (Attila Syach) tersebut kita jadwalkan pemeriksaan hari ini ya, dan sampai dengan saat ini kita juga masih menunggu konfirmasi kehadirannya, tapi untuk panggilan kita sudah kirimkan," tuturnya.

Attila Syach disangkakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT secara psikologis terhadap mantan istrinya, Bunga Sophia. Atas dasar itu, mantan istrinya melaporkan kasus KDRT tersebut pada polisi.

Baca Juga: Balai Kota Bandung dan Kantor OPD Lockdown, Yana: Setiap Hari Bertambah Terus Karyawan yang Positif Corona

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah