Doni Salmanan Hadiri Sidang Perdana Kasus Penipuan Berkedok Investasi, Begini Kata Jaksa Penuntut

4 Agustus 2022, 12:33 WIB
Doni Salmanan tampil dengan wajah baru, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi ini tengah menyimak pesan jaksa penuntut. /Subangtalk

MAPAY BANDUNG – Sidang perdana kasus penipuan kedok investasi dengan terdakwa Doni Salmanan dilakukan secara daring.

Sidang perdana kasus Doni Salaman ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis 4 Agustus 2022.

Tampil dengan rambut cepak dan tampilan wajah yang lebih segar, Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy Rich Soreang tersebut mejalani sidang dari LP Kelekong, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Berikan Perkutut Pakan Kencur dan Minyak Ikan, Pakan Penambah Tenaga Bikin Perkutut Gacor Sampai Jinak!

Seperti diketahui, Doni Salamanan telah melakukan tindakan ilegal dengan melakukan penipuan dengan kedok investasi opsi biner, Quotex.

Suami dari Dinan Nurfajrina tersebut terbukti menyebarkan berita yang menyesatkan dan merugikan konsumen.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Romlah, tim jaksa penuntut di PN Bale Bandung.

Baca Juga: Terbaru! 29 Titik Lokasi Vaksin Booster di Kota Bandung Hari Kamis 4 Agustus 2022

Dengan rambut plontos, Doni Salmanan mendengarkan pesan serta tuntutan jaksa secara daring saat proses pembacaan dakwaan digelar.

Sidang perdana kasus penipuan yang melibatkan Doni Salmanan dimulai pukul 10.00 WIB, jumlah pengunjung di ruang sidang pun pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Insipirasi 16 Nama Bayi Laki-laki Islami Dari Bahasa Jawa Lengkap Beserta Artinya

Pada sidang perdana kasus penipuan ini, Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan dengan menggunakan media sosial YouTube dan mengajak untuk melakukan investasi.

Seperti diketahui, Doni Salmanan didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler