Resmi Diputuskan! B.I Eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba

10 September 2021, 19:30 WIB
Mantan Leader IKON, Kim Hanbin alias B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial Selama 8 Tahun Atas Kasus Narkoba /Instagram @shxxbi131

MAPAY BANDUNG – Mantan leader boy grup Korea Selatan iKON, B.I, hari ini resmi divonis dengan hukuman 4 tahun masa percobaan atas tuntutan penggunaan narkoba.

Hukuman itu diumumkan langsung Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, 10 September 2021.

Pada putusan sidang perdana ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis pria bernama asli Kim Han Bin itu dengan hukuman masa percobaan selama 4 tahun.

Jika B.I melakukan kejahatan terkait narkoba lagi dalam masa percobaannya ini, pengadilan memiliki wewenang untuk menghukum B.I setidaknya 3 tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Terus Jadi Sorotan, Profil KPI di Wikipedia English Diedit Jadi Begini

Selain mendapat hukuman 4 tahun masa percobaan, eks member iKON itu juga dikenakan denda sebesar 1,5 juta KRW (sekitar Rp18,2 juta), 80 jam pelayanan masyarakat, dan 40 jam kursus pendidikan narkoba.

Mengenai keputusan dakwaan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Kim Han Bin telah merenungkan kesalahannya. Kasus ini juga merupakan kasus hukum pertama B.I.

Orang tua B.I juga telah berbicara di depan pengadilan, dan mengatakan bahwa mereka memiliki keinginan kuat untuk mendidik putra mereka dengan baik.

“Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah menunjukkan refleksi atas kesalahannya, dan merupakan terdakwa pertama kali," jelas majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dikutip MapayBandung.com dari Allkpop, pada Jumat, 10 September 2021.

Baca Juga: Cabuli Anak dan Perkosa Ayam Betina, Pria di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

"Orang tua terdakwa juga telah berbicara di depan pengadilan tentang keinginan kuat mereka untuk mendidik putra mereka dengan baik, dan lebih jauh lagi, fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya,” tambahnya. 

Sebelumnya, B.I. menghadiri sidang pengadilan perdana pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.

Setelah sidang, B.I meminta maaf atas kesalahannya itu. Dia mengaku bahwa saat itu dirinya masih begitu muda dan naif.

Meskipun begitu, B.I mengungkap bahwa ia akan merenungkan kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi hal bodoh seperti itu lagi.

Baca Juga: Kisah Horor Driver Taksi Online di Bandung Antarkan Penumpang Gaib ke Kuburan Angker Cikadut

Selain B.I, ayahnya juga turut meminta maaf, karena beranggapan bahwa ia tidak bisa mendidik anaknya dengan baik.

Pada Juni 2019 lalu, B.I resmi hengkang dari boy grup yang telah membesarkan namanya yaitu iKON.

Karena pada saat itu, chat percakapan KakaoTalk antara B.I dengan pengedar narkoba berinisial A mulai terbongkar.

Sementara pada Mei 2021 lalu, B.I didakwa karena diduga melakukan pembelian narkotika berupa ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada April 2015 hingga Mei 2016 silam.*** (Anggia Ananda/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Allkpop

Tags

Terkini

Terpopuler