MAPAY BANDUNG - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola bola Indonesia di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
Dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor Liga 2 itu berinisial VW dan DR dalam sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 tahun 2018.
"Menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka," ujar Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Partai Golkar Kukuh Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Asep Edi mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap dalam pertandingan sepakbola.
"Bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” katanya.
“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” imbuhnya.