Terbukti Suap Wasit, Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Dua Tersangka

- 12 Oktober 2023, 20:30 WIB
Satgas Anti-Mafia Bola Polri
Satgas Anti-Mafia Bola Polri /

Baca Juga: 2 Hotel Kapasitas Lebih dari 200 Kamar Disediakan Dukung Operasional Bandara Kertajati

Lebih lanjut, Asep Edi menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka tersebut, pihaknya melibatkan saksi maupun ahli beserta alat buktinya.

 

“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Dirut BIJB: Ada 29 Tenant Siap Beroperasi Sebagai Sarana Penunjang di Bandara Kertajati

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x