Gara-Gara Tak Perpanjang ITAP, Arcan Iurie Eks Pelatih Persib Bandung Dideportasi

- 15 September 2021, 12:16 WIB
Arcan Iurie, Pelatih Persib 206/2007
Arcan Iurie, Pelatih Persib 206/2007 /Arief NK/MAUNG BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendeportasi eks pelatih Persib Bandung, Arcan Iurie.

Arcan Iurie dideportasi karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi setempat Arief Adi Prayogo mengatakan, pelatih asal Moldova itu dideportasi berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin dari WNA asal Moldova yang bernama Arcan Iurie.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung Berencana Diperluas Hingga ke Jalur Arteri, Catat Lokasinya

Baca Juga: Resep Membuat Bakwan dan Cilok Sehat ala dr. Zaidul Akbar, Cobain di Rumah Yuk

“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” katanya Selasa, 14 September 2021 kemarin seperti dilansir ANTARA.

Arief mengatakan masa izin tinggal tetap Arcan Iurie telah habis sejak 17 Oktober 2019 silam.

Sebelum dideportasi, Arcan Iurie dikabarkan sempat sakit stroke yang menyebabkan dirinya telat memperpanjang masa tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Liverpool vs AC Milan Liga Champions Tayang Dini Hari Nanti di SCTV

"SFS menyampaikan kepada kami bahwa AI (Arcan Iurie) mengalami stroke, sehingga terlewat pengurusan perpanjangan izin tinggalnya,” kata Arief.

Sebelum dideportasi Arcan lurie ternyata tinggal di Perumahan Graha, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik KA Lokal di Bandung Raya, Ini yang Harus Diperhatikan Penumpang

Baca Juga: Terbongkar ! Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Palsu di Jabar, Pelaku Merupakan Mantan Relawan Vaksinasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan dari pimpinan Kantor Imigrasi, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” tukasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah