Terbukti Suap Wasit, Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Dua Tersangka

12 Oktober 2023, 20:30 WIB
Satgas Anti-Mafia Bola Polri /


MAPAY BANDUNG - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola bola Indonesia di Liga 2 pada tahun 2018 silam.

Dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor Liga 2 itu berinisial VW dan DR dalam sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 tahun 2018.

"Menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka," ujar Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 12 Oktober 2023.

 

Baca Juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Partai Golkar Kukuh Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Asep Edi mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap dalam pertandingan sepakbola.

"Bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” katanya.

“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” imbuhnya.

Baca Juga: 2 Hotel Kapasitas Lebih dari 200 Kamar Disediakan Dukung Operasional Bandara Kertajati

Lebih lanjut, Asep Edi menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka tersebut, pihaknya melibatkan saksi maupun ahli beserta alat buktinya.

 

“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Dirut BIJB: Ada 29 Tenant Siap Beroperasi Sebagai Sarana Penunjang di Bandara Kertajati

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler