MAPAY BANDUNG - Arema FC secara resmi dijatuhi banyak hukuman usai Tragedi Kanjuruhan, oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyebut, pihaknya secara tegas memberikan sanksi terhadap Arema FC, pasca Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 125 orang suporter, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Erwin Tobing menjelaskan, sanksi ini harus dipatuhi Arema FC selama sisa Liga 1 musim 2022/2023.
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi MapayBandung.com, Selasa 4 Oktober 2022, setidaknya ada 4 sanksi yang diterima Arema FC.
1. Sanksi denda Rp250 juta
Ketua Komdis PSSI Erwin menyebut, Arema FC dikenai sanksi denda sebesar Rp250 juta.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp250 juta," tutur Erwin Tobing.
2. Dilarang main laga kandang
Arema FC juga dijatuhi hukuman tidak boleh menggelar pertandingan kandang, hingga Liga 1 musim ini berakhir.
Disebutkan dalam hukuman tersebut, Arema FC harus menggelar pertandingan kandang di lokasi netral, atau setidaknya berjarak minimal 250 dari Malang, Jawa Timur.
3. Main tanpa penonton
Sanksi berikutnya, Erwin menjelaskan, suporter Arema FC (Aremania) dilarang untuk menyaksikan tim kebanggaannya di stadion.
Artinya, seluruh pertandingan Arema FC akan digelar tanpa penonton.
"Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai host atau tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Peristiwa Terburuk Sepak Bola Nasional, IPW: Iwan Bule Harusnya Mundur
4. Ketua panpel Arema FC dihukum seumur hidup
Hukuman selanjutnya, Komdis PSSI pun memberikan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Disebutkan dalam hukuman tersebut, Abdul Haris dikenakan sanksi larangan beraktivitas di kegiatan sepak bola seumur hidup.
"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," kata Erwin Tobing.
Menurut Erwin, semua sanksi ini bisa kembali diberatkan kepada Arema FC, apabila ada kejadian serupa di kemudian hari.***