Khawatir Uang Iuran Tapera untuk Program Makan Siang Gratis atau IKN, Jawaban Pemerintah Dilirik Netizen

- 1 Juni 2024, 12:00 WIB
Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji telah disahkan Jokowi
Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji telah disahkan Jokowi /PhotoMIX Company/Pexels

Iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun bank penyimpanan Tapera sesuai dengan NIK, nama, dan alamat peserta.

Baca Juga: Cara Membuat Bakso Goreng Udang Lezat dan Nikmat ala Luvita Hao

Meski pemerintah telah menjelaskan jika program Tapera tidak akan digunakan untuk program makan siang gratis atau pembangun IKN, kekhawatiran muncul lantaran masyarakat menilai pengelolaan dana oleh pemerintah rawan korupsi.

“ASABRI saja dikorupsi, BUMN saja banyak hutang sama korupsi, belum kasus yang lain,” tulis akun X hidun***.

“Dari mana kita tahu? Pajak yang buat pembangunan dan kesejahteraan rakyat juga malah dikorupsi. TAPERA juga pasti sama, bakal dipakai buat yang lain,” tutur akun dny13***.

Baca Juga: SELAMAT! Persib Juara Liga 1 2023/24 Usai Kalahkan Madura United

Program Tapera sudah ada sejak 1993

Melihat sejarah pembentukannya, Tapera telah ada sejak tahun 1993 dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS).

Seiring waktu, lembaga ini mengalami perkembangan dan perubahan hingga akhirnya berubah menjadi Tapera.

Jika sebelumnya BAPERTARUM-PNS hanya bertujuan untuk memberikan bantuan perumahan kepada pegawai negeri, kini Tapera meluaskan cakupannya untuk mencakup pekerja swasta, BUMN/BUMD, pekerja mandiri/freelancer, serta TNI/Polri.

Melalui PP No. 21/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027 mendatang.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah