BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online untuk kebutuhan melamar kerja.
SKCK merupakan surat keterangan yang resmi diterbitkan Polri melalui Intelkam untuk keperluan masyarakat.
Surat ini digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti pendidikan, melamar kerja, pendaftaran bakal calon legislatif, rekrutmen BUMN, visa dan lainnya. Mengajukan SKCK bisa dilakukan secara offline ataupun online.
Baca Juga: POPULER HARI INI: 5 Rekomendasi Wisata Murah di Bandung
Pengajuan SKCK online melalui portal skck.polri.go.id telah dialihkan pada 20 Maret 2023 ke Superapps Presisi Polri.
Terdapat persyaratan untuk mengajukan SKCK yang perlu disiapkan terlebih dahulu, diantaranya:
1. Pas Foto 4×6 (berpakaian sopan dan berkerah)
2. Scan KTP atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
3. Scan Kartu Keluarga (KK)
4. Scan akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
5. Scan paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri
Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Suami Meninggal Menurut Ahli Tafsir dan Psikologi, Ternyata Ada Peringatan Ini
Berikut langkah untuk mengajukan SKCK melalui Superapps Presisi Polri: