Catat! Ini Peruntukan Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

- 16 April 2024, 15:00 WIB
ILustrasi SKCK
ILustrasi SKCK /dok/

BRAGA, MAPAYBANDUNG,.COM - Inilah peruntukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Setelah Idulfitri, banyak masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK untuk melamar kerja.

Namun perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan peruntukan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Selain untuk melamar kerja, SKCK juga biasanya digunakan untuk pembuatan visa, izin tinggal di luar negeri, hingga naturalisasi kewarganegaraan.

Baca Juga: Kasus Mayat Dicor Gegerkan Warga Bandung Barat, Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan orang bersangkutan dalam aksi kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Selain itu anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x