Baca Juga: Stabil! Harga Emas Antam Bandung Senin 25 Maret, Satu Gram Dibanderol Rp1,2 Juta
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari:
- Gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13;
- Tunjangan jabatan/umum;
- Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan);
- 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.***