BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini adalah jadwal lengkap beserta tahapan-tahapan yang akan dilalui menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menetapkan Tahun 2024 sebagai tahun politik sebab selain Pemilu 14 Februari lalu, akan ada juga Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Baca Juga: Kapan Awal 1 Ramadhan 2024 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah? Simak Info Lengkapnya
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan, pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari Selasa 27 Februari 2024.
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," kata Yulianto.
Baca Juga: 3 Lokasi Pasar Murah Bandung Hari Ini Rabu 28 Februari 2024
Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Sementara itu, pemantau pemilihan Bupati atau Wali Kota, mendaftar ke KPU Kabupaten dan Kota. Untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Baca Juga: Kisah VAIA Gabungkan Kenyamanan dan Keindahan Lewat Sepasang Sepatu di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale