Penetapan hasil Pemilu
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu untuk Putaran Kedua Presiden dan Wakil Presiden.
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
Pengucapan sumpah
- Pengucapan sumpah dan janji presiden serta wakil presiden akan digelar hari Minggu 20 Oktober 2024.
- Anggota DPR dan DPD, Selasa 1 Oktober 2024.
- Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian jadwal lengkap pengambilan sumpah serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih, semoga bermanfaat!***