Jadwal Lengkap Pengambilan Sumpah serta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Catat Tanggalnya

- 18 Februari 2024, 18:15 WIB
Ketahui jadwal lengkap pengambilan sumpah dan pelantikan Presiden 2024 terbaru
Ketahui jadwal lengkap pengambilan sumpah dan pelantikan Presiden 2024 terbaru /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD untuk periode 2024-2029.

Meski telah melakukan pencoblosan, masyarakat tentu bertanya-tanya; kapan pengambilan sumpah serta pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 dilakukan.

Menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. PKPU tersebut menjelaskan dua skenario Pemilu 2024 yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Sedih! Suami Istri dan 5 Anaknya Diprediksi Gagal di Pileg DPR, Segini Hasil Real Count KPU Pemilu 2024

Dikutip MapayBandung.com dari laman kesbangpol.jembranakab.go.id yang diakses pada Minggu 18 Februari 2024, berikut adalah tahapan lengkap pengambilan sumpah hingga pelantikan presiden 2024.

Skenario Satu Putaran

Pemungutan suara dan rekapitulasi suara

- Pemungutan dan penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024.

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis 15 Februari hingga Rabu 20 Maret 2024.

- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, dengan catatan sebagai berikut.

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Pengucapan sumpah

  • Presiden dan Wakil Presiden, Minggu 20 Oktober 2024.
  • Anggota DPR dan DPD, Selasa 1 Oktober 2024.
  • Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Bantah Program Makan Siang Gratis Baru Terlaksana 2029, TKN Prabowo-Gibran: Langsung Dijalankan

Skenario Dua putaran 

Pemutakhiran data, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat 22 Maret hingga Kamis 25 April 2024.

Kampanye Pilpres putaran kedua: Minggu 2 Juni hingga Sabtu 22 Juni 2024.

Masa tenang putaran kedua, Minggu 23 Juni 2024 hingga Selasa 25 Juni 2024.

Pemungutan suara Pilpres putaran kedua, Rabu 26 Juni 2024.

Penghitungan suara Pilpres putaran kedua, Rabu 26 Juni hingga Kamis 27 Juni 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis 27 Juli hingga Sabtu 20 Juli 2024.

Baca Juga: Kapan Puasa Syaban 2024? Lihat Jadwal Ini Termasuk Bacaan Niat Singkat yang Mudah Diingat

Penetapan hasil Pemilu

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu untuk Putaran Kedua Presiden dan Wakil Presiden.
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

Pengucapan sumpah

  • Pengucapan sumpah dan janji presiden serta wakil presiden akan digelar hari Minggu 20 Oktober 2024.
  • Anggota DPR dan DPD, Selasa 1 Oktober 2024.
  • Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Demikian jadwal lengkap pengambilan sumpah serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih, semoga bermanfaat!***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah