- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Pengucapan sumpah
- Presiden dan Wakil Presiden, Minggu 20 Oktober 2024.
- Anggota DPR dan DPD, Selasa 1 Oktober 2024.
- Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Bantah Program Makan Siang Gratis Baru Terlaksana 2029, TKN Prabowo-Gibran: Langsung Dijalankan
Skenario Dua putaran
Pemutakhiran data, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat 22 Maret hingga Kamis 25 April 2024.
Kampanye Pilpres putaran kedua: Minggu 2 Juni hingga Sabtu 22 Juni 2024.
Masa tenang putaran kedua, Minggu 23 Juni 2024 hingga Selasa 25 Juni 2024.
Pemungutan suara Pilpres putaran kedua, Rabu 26 Juni 2024.
Penghitungan suara Pilpres putaran kedua, Rabu 26 Juni hingga Kamis 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis 27 Juli hingga Sabtu 20 Juli 2024.
Baca Juga: Kapan Puasa Syaban 2024? Lihat Jadwal Ini Termasuk Bacaan Niat Singkat yang Mudah Diingat