DAFTAR Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Lolos Senayan sebagai Anggota DPD RI

- 17 Februari 2024, 20:00 WIB
Viral perolehan suara DPD Jawa Barat paling banyak untuk Komeng, penjelasan gaji anggota DPD lebih lanjut dibahas di artikel.
Viral perolehan suara DPD Jawa Barat paling banyak untuk Komeng, penjelasan gaji anggota DPD lebih lanjut dibahas di artikel. /

PP tersebut perihal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP tersebut juga menjelaskan, bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar/setara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Diketahui, setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, berikut uraiannya.

1. Gaji pokok
- Anggota Rp4.200.900
- Wakil ketua Rp4.620.000
- Ketua Rp5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp504.000.

Baca Juga: Daftar 4 Bansos Ini Masih Disalurkan hingga Awal Bulan Puasa 2024, Cek Besar Nominal Uang yang Diterima KPM

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp168.000
- Wakil ketua Rp184.000
- Ketua Rp201.600

4. Tunjangan komunikasi
- Anggota Rp15.554.000
- Wakil ketua Rp16.009.000
- Ketua Rp16.468.000

5. Tunjangan kehormatan
- Anggota Rp5.580.000
- Wakil ketua Rp6.450.000
- Ketua Rp6.690.000

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah