Uhuy! Intip Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPR RI, Nilainya Fantastis

- 17 Februari 2024, 18:00 WIB
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar /Istimewa/

Pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, berikut uraiannya.

1. Gaji pokok
- Anggota Rp4.200.900
- Wakil ketua Rp4.620.000
- Ketua Rp5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp504.000.

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp168.000
- Wakil ketua Rp184.000
- Ketua Rp201.600

4. Tunjangan komunikasi
- Anggota Rp15.554.000
- Wakil ketua Rp16.009.000
- Ketua Rp16.468.000

Baca Juga: Kapan Ramadhan 2024? Berikut Jadwal Puasa Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

5. Tunjangan kehormatan
- Anggota Rp5.580.000
- Wakil ketua Rp6.450.000
- Ketua Rp6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp9.700.000
- Wakil ketua Rp15.600.000
- Ketua Rp18.900.000

7. Biaya perjalanan harian (per hari)
- Uang harian daerah tingkat I Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp3.000.000

8. Tunjangan listrik & telpon Rp7.700.000

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah