Uhuy! Intip Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPR RI, Nilainya Fantastis

- 17 Februari 2024, 18:00 WIB
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar /Istimewa/


BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Komedian Komeng berpeluang besar lolos menjadi Anggota DPD RI periode 2024-2029. Raihan suara Komeng yang maju sebagai calon Anggota DPR RI di Dapil Jabar tak terbendung.

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 17 Februari 2024, Komeng memimpin dengan perolehan suara 10,04 persen.

Suara terbanyak Komeng diraih dari Bogor, yang mencapai 124.999 suara, disusul Sukabumi 49.552 suara, dan Kota Bandung 42.118 suara.

Baca Juga: UPDATE Suara Komeng di Caleg DPD Dapil Jawa Barat Tembus 700 Ribu Versi Resmi KPU

Lantas menjadi sebuah pertanyaan, jika Komeng lolos ke Senayan menjadi anggota DPD RI, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan?

Dilansir MapayBandung.com dari berbagai sumber, Sabtu 17 Februari 2024, penentuan besaran gaji dan tunjangan DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

PP tersebut perihal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos ke Senayan Jadi Anggota DPD RI

Dalam PP tersebut juga menjelaskan, bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar/setara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Diketahui, setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x