Kabar Baik! Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Naik Jelang Pemilu Paling Tinggi Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 17:00 WIB
Menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi menaikan  tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.
Menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi menaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. /Istimewa/

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi menaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. Keputusan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024 besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024 Jangan Asal Coblos Caleg! KLIK DI SINI untuk Lihat Visi Misi dan Profil Kandidat Secara Mudah

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: Hukum Menerima Uang Serangan Fajar sebelum Pemilu, Ustadz Abdul Somad: Ambil Uangnya, Asal…

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x