Tips Naik Kereta Api agar Tidak Terkena Charge Kelebihan Bagasi, Ketahui Trik Ini Sebelum Berangkat Liburan

- 9 Februari 2024, 11:45 WIB
Ketentuan bagasi gratis dari PT Kereta Api Indonesia, ketahui syaratnya agar tidak terkena charge
Ketentuan bagasi gratis dari PT Kereta Api Indonesia, ketahui syaratnya agar tidak terkena charge /Veerasak Piyawatanakul/Pexels

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Jelang libur panjang Imlek 2024, tak sedikit masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Meski demikian, sebagian penumpang kereta api belum mengetahui ketentuan muatan dan bagasi per orang yang dapat dibawa ke dalam kabin.

Ha ini sangat penting, pasalnya kelebihan bagasi atau barang bawaan ke dalam kabin kereta api akan dikenakan biaya tambahan. Ketahui ketentuan berikut agar liburan Imlek dan hari kejepit Pemilu semakin nyaman.

Baca Juga: Jadwal dan Tarif KA Papandayan Relasi Gambir-Garut yang Sudah Beroperasi

Mengutip dari laman ANTARA yang diakses pada Jumat 9 Februari 2024, PT KAI mengingatkan kembali kepada penumpang terakit aturan bagasi selama periode libur panjang peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa pelanggan diizinkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan:

  • Beratnya bagasi tidak melebihi 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3.
  • Dimensi maksimum untuk bagasi yang tidak dikenakan biaya yaitu adalah 70 X 48 X 30 cm, dengan batasan maksimal empat item bagasi.

Lebih lanjut jika pada saat proses boarding di stasiun, penumpang terbukti membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya tambahan.

Baca Juga: Menilik Sejarah Stadion Siliwangi Bandung, Stadion Pertama yang Dibangun di Jawa Barat Tahun 1954

Biaya tersebut sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x