Selebihnya batasan barang bawaan yang dikenakan biaya yaitu bagasi dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg.
Sementara itu barang bawaan yang melebihi batasan ketentuan yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin penumpang dan disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Barang-barang yang Dilarang Dibawa ke Kabin Kereta Api
Selain ketentuan jumlah bagasi maksimal per penumpang, adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api terdiri dari: hewan, narkotika psikotropika, senjata api atau senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta barang-barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Ketentuan ini juga mencakup barang-barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan serta barang lain yang dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi menurut pertimbangan petugas boarding.
Itulah informasi terbaru terkait ketentuan jumlah bagasi dan tambahan biaya yang dikenakan pada penumpang kereta api.
Dengan mengetahui ketentuan bagasi dari PT Kereta Api Indoensia, liburan panjang kali ini akan berjalan aman, lancar, dan nyaman.***