Pantas Banyak Artis Ingin Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

- 8 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Gaji anggota DPR RI
Ilustrasi Gaji anggota DPR RI /Malut Raya/

5. Tunjangan kehormatan:
- Anggota Rp 5.580.000
- Wakil ketua Rp 6.450.000
- Ketua Rp 6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp 9.700.000
- Wakil ketua Rp 15.600.000
- Ketua 18.900.000

7. Biaya perjalanan harian (per hari):
- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

Baca Juga: Berusia 70 Tahun, Stadion di Pusat Kota Bandung Ini Pertama Dibangun di Jawa Barat, Pernah Jadi Kandang Persib

7. Tunjangan listrik & telpon Rp 7.700.000

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Baca Juga: Dulu Bukan Braga! Jalan Sepanjang 1 KM Sempat Bernama Ini, Wargi Bandung Pasti Belum Tahu

Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun dengan besaran:

8.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah