BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Sejumlah artis kembali ramai mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Fenomena artis jadi calon anggota DPR RI bukan pertama kali ini terjadi.
Pada Pemilu sebelumnya, para artis ini sukses menjadi anggota DPR RI dan duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.
Diketahui setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Stadion Paling Sejuk di Jawa Barat Berada di Ketinggian 1500 Mdpl
Terkait gaji dan tunjangan anggota DPR RI, pemerintah telah mengatur besarannnya pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 pasal 1:
1. Gaji pokok
- Anggota Rp 4.200.900
- Wakil ketua Rp 4.620.000
- Ketua 5.040.000
2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok):
- Anggota 420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp 504.000
3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok):
- Anggota Rp 168.000
- Wakil ketua Rp 184.000
- Ketua Rp 201.600
Baca Juga: Kenapa Disebut Buahbatu? Benarkah Daerah di Bandung Ini Berasal dari Bebatuan, Ini Sejarahnya
4. Tunjangan komunikasi:
- Anggota Rp 15.554.000
- Wakil ketua Rp 16.009.000
- Ketua Rp 16.468.000