Ramai Artis Nyaleg, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Simak Rinciannya

- 6 Februari 2024, 13:20 WIB
Eko Patrio
Eko Patrio /Instagram/@ekopatriosuper

4. Tunjangan komunikasi:
- Anggota Rp 15.554.000
- Wakil ketua Rp 16.009.000
- Ketua Rp 16.468.000

5. Tunjangan kehormatan:
- Anggota Rp 5.580.000
- Wakil ketua Rp 6.450.000
- Ketua Rp 6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp 9.700.000
- Wakil ketua Rp 15.600.000
- Ketua 18.900.000

7. Biaya perjalanan harian (per hari):
- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

Baca Juga: 7 Ciri Burung Perkutut yang Memiliki Khodam, Salahsatunya Punya Bentuk Kepala Seperti Ini

7. Tunjangan listrik & telpon Rp 7.700.000

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun dengan besaran:

8.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah