Bukan Kaleng-Kaleng! Segini Gaji Anggota DPR RI, Tunjangan Nomor 6 Tembus 15 Juta, Bikin Ngiler!

- 6 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi penghasilan, gaji dan tunjangan anggota DPR RI
Ilustrasi penghasilan, gaji dan tunjangan anggota DPR RI /Pixabay/
 
MAPAYBANDUNG.COM - Berapa gaji anggota DPR RI? simak penjelasannya disini.
 
Musim Pemilu telah tiba, banner para calon anggota legislatif RI mulai memenuhi jalanan.
 
Namun pernahkah kamu bertanya-tanya, berapa besaran gaji anggota RI?
 
Ternyata gaji dan tunjangan anggota DOR RI tembus puluhan juta rupiah lho.
 
Lantas berapakah gaji anggota DPR RI setelah menjabat? Simak penjelasannya berikut ini.
 
Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan melalui surat Menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
 
Tak hanya itu, gaji anggota DPR RI juga telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 pasal 1.
 
Berikut rincian besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI:
 
A. Gaji pokok Ketua DPR Rp 5.040.000,
B. Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
C. Gaji pokok Anggota DPR Rp 4.200.900,
 
Beberapa tunjangan yang didapat, diantaranya:
 
1.Uang sidang/paket Rp 2.000.000.
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
 
2.Tunjangan istri (10%) dari gaji pokok, diberikan tiap bulan:
Anggota DPR Rp 420.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
 
 
3.Tunjangan dua anak, dua persen dari gaji pokok, diberikan tiap bulan:
Anggota DPR Rp 168.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600
 
4.Tunjangan jabatan per bulan:
 
Tunjangan jabatan Anggota Rp 9.700.000
Tunjangan jabatan Anggota merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000
Tunjangan jabatan Anggota merangkap Ketua Rp 18.900.000
 
5.Tunjangan kehormatan, perbulan:
Tunjangan kehormatan Anggota Rp 5.580.000
Tunjangan kehormatan Anggota merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000
Tunjangan kehormatan Anggota merangkap Ketua Rp 6.690.000
 
 
6.Tunjangan komunikasi, per bulan:
Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000
 
7.Bantuan listrik dan telepon mencapai Rp 7.700.000
 
Biaya perjalanan harian (per hari)
Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000.
 
 
Selain gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, serta tunjangan beras pensiunan.
 
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
 
8.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
 
Itulah rincian gaji pokok, tunjangan dan fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR RI selama masa jabatan.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x