Baik Prabowo maupun Gibran, keduanya diketahui memang tidak mengambil cuti penuh sebagai pejabat publik. Melainkan hanya mengambil cuti harian dari jabatan Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo jika ingin berkampanye.
Baca Juga: Poltekpar NHI dan Universitas Maranatha Masuk Daftar 10 TPS Pemilu Khusus di Kota Bandung
Sebagai informasi, KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, sementara untuk masa tenang ditetapkan pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***