Gondol Mobil Majikan Ibunya, Pria Pengangguran Ini Diringkus Polisi, Hukuman 7 Tahun Bui Menanti

- 27 Januari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi - Maling
Ilustrasi - Maling /pixabay.com



JAKARTA, MAPAYBANDUNG.COM - Seorang pria berinisial MBA (24) terancam hukuman penjara 7 tahun karena aksi kriminalnya.

Pria pengangguran ini ditangkap Polsek Palmerah, Jakarta Barat lantaran mencuri mobil milik majikan ibunya.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Sebelum membawa kabur mobil korban, pelaku terlebih dahulu menduplikat kunci rumah serta pagar. Setelah itu, pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat kan di Jalan Kemanggisan Ilir 2, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban," tutur Sugiran dikutip PMJ News, Sabtu 27 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal dan Preview Timnas Indonesia vs Australia pada Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Sugiran menambahkan, pelaku kerap berpindah pindah lokasi saat dalam pengejaran polisi. Namun, akhirnya MBA ditangkap di depan Indomart perumahan Green Garden, Jakarta Barat

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana paling lama tujuh tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x