JAKARTA, MAPAYBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, bahwa ada Undang-Undang (UU) yang mengatur presiden dan/atau menteri boleh mengikuti kampanye saat Pemilu.
Anggota KPU, Idham Holik menyebut, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 25 Januari 2024.
Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi sebagai berikut:
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca Juga: POPULER HARI INI: Klaim Saldo DANA Rp700 RIbu dari Pemerintah, Begini Caranya
Meski demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham juga menjelaskan, bahwa presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.