KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu, Asalkan...

- 25 Januari 2024, 13:00 WIB
Presiden Joko Widodo / Instagram/@jokowi
Presiden Joko Widodo / Instagram/@jokowi /



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden maupun menteri boleh ikut kampanye pemilu karena memiliki hak demokrasi dan politik.

Idham mengatakan, memang benar Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujar Idham dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 25 Januari 2024.

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Harga Emas Antam Bandung Kamis 25 Januari Dibanderol Rp1.124.000 per Gram, Simak Ukuran Lainnya

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, dia menuturkan bahwa presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.

Baca Juga: Kalah dari Jepang, Nasib Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 Ada di Tangan Oman

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x