Kuasa hukum pelapor, Elna Febi Astuti, menyebut kejadian dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada periode Agustus hingga Oktober.
Informasi ini terungkap dari laporan seorang siswa kelas VI kepada guru kelasnya. Guru kelas ini kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepala sekolah.
Setelah menerima aduan dari beberapa siswa, sekolah melakukan penyelidikan internal guna memastikan kebenaran kejadian kekerasan seksual yang dilaporkan.
Baca Juga: Rachmat Irianto Belum Bisa Pastikan Gabung Latihan Perdana Persib 10 Januari Nanti
Guru yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual bahkan menggunakan pisau untuk melakukan pelecehan terhadap siswa.
Menurut Elna, perlakuan yang dilaporkan termasuk sentuhan yang tidak senonoh, ancaman fisik, dan penggunaan pisau sebagai alat intimidasi.
Selain itu, siswa juga diarahkan untuk menonton konten dewasa dan diajari cara memesan layanan seks melalui aplikasi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Januari, Simak Syarat dan Biaya
Elna menuturkan bahwa setelah selesai melakukan penyelidikan pada November 2023, sekolah akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut.
Namun, melaporkan kasus pelecehan seksual ke jalur hukum bukanlah keputusan mudah bagi sekolah. Hanya 4 dari 15 orang tua siswa yang akhirnya bersedia melapor.