Diketahui pelaku inisial RMY yang merupakan mahasiswa FISIP Vokasi UNS semester 6 langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pelaku diketahui hanya diberikan hukuman tindak pidana ringan dengan wajib lapor 2 kali seminggu hingga waktu yang tidak ditentukan.
Hingga saat ini motif pelaku sendiri masih kurang jelas. Usai diinterogasi oleh pihak polsek, pelaku mengaku hanya penasaran.
Lebih lanjut hukuman ringan diberikan kepada pelaku disebabkan kurangnya barang bukti seperti rekaman CCTV di area indekos putri yang dapat memberatkan pelaku.
Kejadian yang menimpa mahasiswi yang kuliah di Jogja tersebut menuai rasa simpati banyak pihak. Tak sedikit yang merasa heran dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
Netizen berharap agar ada penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini, jika diperlukan meminta bantuan ke Polres unit PPA.
“Laporkan ke Polres unit PPA, itu sudah jelas kekerasan, masuk ke properti tanpa izin, kebiasaan Polsek seperti itu hanya dikenakan wajib lapor saja,” tulis akun tbho reta.
Ada pula netizen yang mengungkap pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yang masuk properti milik orang lain tanpa izin. Apabila seseorang masuk ke rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) dengan hukuman minimal 1 tahun.