Banyak yang menyayangkan tindakan ahli waris yang membawa masa untuk membubarkan solat Magrib. Tak hanya itu, beberapa kecewa lantaran tanah wakaf seharusnya sudah menjadi milik umat.
“Benda yang diwakafkan bukan lagi hak milik yang mewakafkan dan bukan pula hak milik tempat menyerahkan, tetapi ia menjadi hak milik Allah (hak umum),” tulis akun roniheru.
“Dengan adanya ikrar wakaf maka terlepaslah sudah hubungan hukum kepemilikan benda tersebut dari pemilik awalnya,” pungkasnya.***