Pihak-pihak tersebut antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian RI, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan pemerintah daerah setempat.
“Langkah antisipasinya seperti apa, mulai dari rekayasa lalu lintas. Dari sisi internal, sarana prasarana akan kita tambahkan untuk mengatur lalu lintas dan kepadatan penambahan mobile reader untuk penambahan jumlah transaksi,” paparnya.***