Hal itu disampaikan Jokowi sebagai respon dari beredarnya kabar wacana Wali Kota Solo Gibran, yang disebut-sebut bakal menjadi Cawapres di Pemilu 2024.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Selain Ridwan Kamil, 2 Nama Ini Disebut Bakal Maju di Bursa Calon Gubernur Jabar 2024, Siapa Saja?
Undang-Undang itu tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun, kecuali pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Jokowi menekankan, bahwa urusan Capres dan Cawapres merupakan ranah partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik.
“Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik (kemungkinan Gibran jadi Cawapres), itu wilayah Parpol,” katanya.
Baca Juga: 2 Nama Ini Masuk Bursa Calon Gubernur Jabar, Disebut Bakal Jadi Lawan Kuat Ridwan Kamil
Sebagai informasi, MK mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (16/10).